Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

Bantuan BSU BPJS hari ini cair, cek rekening anda

 Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 disalurkan bertahap. Anda bisa cek rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB dan bank penyalur lainnya karena bisa saja sudah cair.

Sebagai informasi, uang bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnamer) kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Proses penyaluran ini dilakukan dengan 2 gelombang dan beberapa tahap. Dalam 1 gelombang atau termin, pekerja akan ditransfer uang senilai Rp 1,2 juta yang itu merupakan BLT subsidi gaji untuk 2 bulan.

Perlu diketahui, Kemnaker sudah menyalurkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3.

BSU BPJS cair


Sebetulnya pencairan ini sudah dilakukan sejak Senin, 16 November 2020 lalu. Namun karena pencairan dilakukan secara bertahap, beberapa ada yang baru masuk ke rekening hari ini.

Teknis penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi gaji ini sama seperti gelombang sebelumnya. Dimana pekerja sebetulnya dapat Rp 600 ribu perbuoan namun disalurkan langsung sekaligus untuk dua bulan. Sehingga total Rp 1,2 juta akan masuk ke rekening.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap dari pemerintah melalui bank penyalur Himbara dan swasta seperti rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB, BNI, BTN dan bank lainnya.

Untuk memastikan bahwa bantuan sudah cair, pekerja bisa segera cek rekening atau bisa juga memastikan apakah terdaftar sebagai penerima di laman resmi Kemnaker.

Pencairan ini dilakukan dengan mentransfer dana bantuan senilai Rp 1,2 juta melalui rekwning bank penyalur Himbara dan swasta seperti BCA, BRI, Mandiri, CIMB, BNI, BTN, dan lainnya. Pekerja sekarang bisa cek rekening masing-masing untuk memastikan.

Pekerja pun bisa langsung cek rekening masing-masing atau bisa juga menunggu notifikasi dari bank penyalur. Jika belum dapat, jangan khawatir dulu dan cek apakah Anda termasuk yang diajukan sebagai penerima atau tidak.

Diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja dengan total realisasi 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 dan sudah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Lalu yang terbaru, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 cair untuk 3.149.031 dengan realisasi yang masih belum diketahui karena baru ditransfer.

Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombang 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Setelah tahap 3 cair ke rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB dank bank lainnya, bagaimana dengan karyawan lainnya yang sampai saat ini belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di rekening?

Menaker Ida Fauziyah meminta para pekerja untuk bersabar menunggu waktu pencairan karena dilakukan secara bertahap di rekening pekerja.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Meski begitu, pekerja masih bisa memastikan lebih dulu dengan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah di link kemnaker.go.id.

Caranya terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online dari HP masing-masing. Simak cara berikut ini:

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak jika menemukan tulisan ini:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Dicairkan?

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sejak Senin pekan ini, 16 November 2020.

Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dilakukan secara bertahap. Tercatat, selama bulan November, Kemnaker sudah melakukan pencairan ke rekening pekerja sebanyak 3 tahap.

Meskipun, ada pekerja yang hingga kini belum mendapatkan BLT Subsidi Upah bisa melakukan laporan atau pengaduan di laman Kemnaker.

Mekanisme pencairan  gelombang 2 ini sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu dilakukan dengan mentransfer dana bantuan senilai Rp 1,2 juta melalui bank penyalur Himbara ( BRI, BNI, Mandiri, BTN ) dan non-Himbara atau swasta ( BCA, CIMB Niaga dan lainnya ). Pekerja sekarang bisa cek rekening masing-masing untuk memastikan.

BSU tahap 4


Lalu, kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dan 5 akan ditransfer ke rekening pekerja?

Diketahui bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memeprcepat proses penyaluran subsidi gaji karena data yang digunakan mengacu pada penerima pada tahap 1 lalu.

Data penerima subisidi gaji pada tahap 1 tersebut diklaim sudah clear dan clean.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Jadi, jika bicara mengenai jadwal pencairan BSU tahap empat dan lima, kemungkinan akan cair secepatnya.

Bagi calon penerima belum dapat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua tahap satu, dua dan tiga, bisa disebabkan beberapa kendala, antara lain:

1. Duplikasi rekening

2. Rekening sudah tutup

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak valid

5. Rekening yang telah dibekukan.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida pun meminta pekerja/buruh yang merasa berhak menerima, tetapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

"Sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?

 Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap. "Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap.

BSU Termin II


BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020). Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.

Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan. "Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," kata dia.

Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial. "@BPJSTKinfo malam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun Twitter Dandi, @dandi0109 dalam twitnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengucurkan bantuan kepada pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dinamakan bantuan subsidi upah ( BSU).

Tidak hanya berdasarkan besaran gaji, pekerja yang mendapatkan bantuan ini ialah mereka yang telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020. Mereka yang telah sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan BSU termin II yakni Rp 1,2 juta yang ditargetkan dapat cair pada November 2020.