Jumat, 20 November 2020

Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Dicairkan?

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sejak Senin pekan ini, 16 November 2020.

Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dilakukan secara bertahap. Tercatat, selama bulan November, Kemnaker sudah melakukan pencairan ke rekening pekerja sebanyak 3 tahap.

Meskipun, ada pekerja yang hingga kini belum mendapatkan BLT Subsidi Upah bisa melakukan laporan atau pengaduan di laman Kemnaker.

Mekanisme pencairan  gelombang 2 ini sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu dilakukan dengan mentransfer dana bantuan senilai Rp 1,2 juta melalui bank penyalur Himbara ( BRI, BNI, Mandiri, BTN ) dan non-Himbara atau swasta ( BCA, CIMB Niaga dan lainnya ). Pekerja sekarang bisa cek rekening masing-masing untuk memastikan.

BSU tahap 4


Lalu, kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dan 5 akan ditransfer ke rekening pekerja?

Diketahui bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memeprcepat proses penyaluran subsidi gaji karena data yang digunakan mengacu pada penerima pada tahap 1 lalu.

Data penerima subisidi gaji pada tahap 1 tersebut diklaim sudah clear dan clean.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Jadi, jika bicara mengenai jadwal pencairan BSU tahap empat dan lima, kemungkinan akan cair secepatnya.

Bagi calon penerima belum dapat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua tahap satu, dua dan tiga, bisa disebabkan beberapa kendala, antara lain:

1. Duplikasi rekening

2. Rekening sudah tutup

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak valid

5. Rekening yang telah dibekukan.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida pun meminta pekerja/buruh yang merasa berhak menerima, tetapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

"Sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar