Bagi setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap setahun sekali. Syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK juga cukup mudah.
Nah perpanjang STNK setahun sekali ini juga kerap disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Apabila terlambat membayar pajak tahunan ini, maka pemilik kendaraan harus menanggung denda keterlambatan.
Nah apabila pajak ini belum juga dibayarkan dalam beberapa tahun, nantinya denda akan terakumulasi. Lalu apa saja syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK, baik syarat perpanjang STNK motor maupun mobil?
berikut syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Berikut prosedur tahapan perpanjang STNK:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan di atas
- Mengisi formulir perpanjangan SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat
- Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
- Tunggu panggilan, apabila berkas kurang lengkap, biasanya petugas loket akan memanggil pemilik kendaraan dan meminta untuk melengkapinya. Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan
- Bayarkan pajak di loket pembayaran
- Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar